Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama four tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. Sifat-sifat ini menurut Soedjono dibutuhkan dalam dunia medis guna proses pembedahan https://sabu18631.is-blog.com/38335792/indicators-on-bokep-you-should-know