Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan. The data presented on this web site is meant for informational needs only and shouldn't be construed as legal https://p-ethics-in-dha-karachi-p85199.boyblogguide.com/31053707/details-fiction-and-best-lawyer-in-dha-karachi